Berita

PERKUAT INTEGRITAS DESA, INSPEKTORAT BANGKA TETAPKAN 3 DESA PERCONTOHAN ANTI KORUPSI TAHUN 2026

SUNGAILIAT – Inspektorat Kabupaten Bangka menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemilihan Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 28 April 2026, bertempat di Ruang OR Inspektorat. Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan pemerintah provinsi terkait penetapan desa yang akan menjadi model dalam penerapan integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Kriteria Pemilihan dan Indikator Penilaian

Inspektur Kabupaten Bangka, Darius, S.Sos., CGCAE, menyampaikan bahwa setiap kabupaten diwajibkan untuk menetapkan tiga desa percontohan paling lambat tanggal 30 April. Dalam proses ini, Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk melakukan inventarisasi desa yang memenuhi syarat.

Metode penilaian dalam pemilihan desa tersebut menggunakan sistem profiling dengan empat indikator utama, yaitu:

  • Capaian prestasi dan inovasi yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.

  • Kepastian tidak adanya riwayat tindak pidana korupsi oleh perangkat desa.

  • Keaktifan dan kemanfaatan website resmi desa.

  • Tingkat akuntabilitas serta transparansi dalam setiap penyelenggaraan kegiatan desa.

Daftar Desa yang Ditetapkan

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang mempertimbangkan berbagai aspek keunggulan, ditetapkan tiga desa sebagai kandidat percontohan desa anti korupsi Kabupaten Bangka, yaitu:

  1. Desa Kimak: Merupakan Juara 1 Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023 dan penerima penghargaan Badan Usaha Milik Desa Terbaik Kabupaten Bangka Tahun 2022.

  2. Desa Bukit Layang: Merupakan Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2024 dan peraih penghargaan Badan Usaha Milik Desa Terbaik Kabupaten Bangka Tahun 2023.

  3. Desa Kapuk: Memiliki riwayat sebagai Juara Lomba Desa serta penerima penghargaan Badan Usaha Milik Desa Terbaik Kabupaten Bangka Tahun 2023.

Pendampingan dan Langkah Lanjutan

Dalam rapat tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menekankan pentingnya penguatan pada aspek website desa, mengingat komponen ini memiliki bobot penilaian yang cukup besar, yakni 25 dari total 90 poin. Oleh karena itu, ketiga desa tersebut akan mendapatkan pembinaan intensif dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Terkait proses administrasi, penetapan ketiga desa ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati untuk segera dilaporkan ke tingkat provinsi. Selanjutnya, penilaian akhir akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui survei lapangan guna menentukan satu desa terbaik yang mewakili Kabupaten Bangka.

Sumber: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Penulis: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Bidang Informasi: 
Inspektorat Kabupaten Bangka