SUNGAILIAT– Dalam upaya penguatan kapasitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Inspektorat Kabupaten Bangka berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka menyelenggarakan Magang Kerja bagi petugas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka pada hari Kamis (16/04/2026) di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Bangka.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Inspektur Kabupaten Bangka, Darius, S.Sos., CGCAE. dengan pendekatan pembelajaran berbentuk magang kerja (belajar dari teman sejawat) yang menghadirkan Drs. Rahmat Gunawan, Msi. (Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka) sebagai narasumber.
Dalam arahannya, Darius, S.Sos., CGCAE. menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka telah bersedia membagikan pengalaman kerjanya dalam mengelola pengaduan pelayanan publik yang ada di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka kepada petugas pengelola pengaduan. Upaya seperti ini dapat memberikan penguatan kapasitas bagi petugas pengelola pengaduan dalam menangani pengaduan masyarakat di di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Selanjutnya Darius, S.Sos., CGCAE. menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Inspektorat Kabupaten Bangka berperan sebagai pengawas internal yang perannya cukup strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan prima, akuntabel, dan bebas pungli. Melalui fungsi pengawasan, evaluasi, dan konsultasi, Inspektorat berkolaborasi dengan Perangkat Daerah meningkatkan kualitas layanan, menangani pengaduan, dan memastikan standar pelayanan terpenuhi dan berkomitmen untuk senantiasa menjadikan optimalisasi pegelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai sebuah budaya kerja sehingga pembangunan akan senantiasa akuntabel dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Drs. Rahmat Gunawan, Msi. menyampaikan berbagai pengalamannya dalam menangani pengaduan pelayanan publik yang dimulai dari aspek kelengkapan sarana prasarana pengaduan, aspek prosedur pengaduan meliputi penerimaan pengaduan, verfikasi dan analisis pengaduan, tindaklanjut dan evaluasi pengaduan maupun dari aspek pengadministrasian pengaduan meliputi, pencatatan, penelahaan, penyaluran dan pengarsipan pengaduan.

