Berita

SOSIALISASI LHKPN 2025: INSPEKTORAT BANGKA PERKUAT KEPATUHAN PENYELENGGARA NEGARA DALAM PELAPORAN HARTA KEKAYAAN

Sungailiat — Inspektorat Kabupaten Bangka menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 pada Selasa, 13 Januari 2026 pukul 08.00 WIB s.d. selesai bertempat di Ruang Rapat OR Parai Tenggiri, Kantor Bupati Bangka. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor B-700/009/Inspektorat/2026 dan dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Bangka, Darius, S.Sos., CGCAE.

Acara dibuka secara resmi pada pukul 08.20 WIB oleh Wakil Bupati Kabupaten Bangka, Bapak Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kepatuhan dalam penyampaian LHKPN merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemahaman kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) wajib lapor LHKPN;

  2. Menjadi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan;

  3. Mendorong seluruh peserta agar mampu mengisi dan menyampaikan LHKPN dengan benar melalui aplikasi resmi.

Wakil Bupati juga mengingatkan adanya arahan KPK kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi disiplin kepada pegawai wajib lapor yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

Sebagai pemateri utama, Inspektur Kabupaten Bangka, Darius, S.Sos., CGCAE, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban tahunan bagi penyelenggara negara sesuai Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024. Beliau juga menjelaskan adanya penambahan sasaran wajib lapor LHKPN berdasarkan SK Bupati Bangka Nomor 34 Tahun 2025, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara.

Sesi praktik teknis dipandu oleh Bapak Yolan Walrasi, S.E. dan Bapak Darius, S.Sos., CGCAE, yang menjelaskan langkah-langkah pengisian LHKPN melalui e-filing, mulai dari login, pengisian data, submit laporan, hingga penerbitan kode token dan surat kuasa. Peserta juga diberikan panduan detail terkait pengisian data harta bergerak, tidak bergerak, kas, serta utang.

Acara ditutup pada pukul 10.30 WIB oleh Inspektur Kabupaten Bangka. Dalam kesimpulannya, ditegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan good governance dan clean governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara wajib lapor semakin memahami tata cara pengisian LHKPN dan mampu melaksanakan kewajibannya secara benar, tertib, dan tepat waktu.

Sumber: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Penulis: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Bidang Informasi: 
Inspektorat Kabupaten Bangka

Berita

19/01/2026 | Inspektorat Kabupaten B...
19/01/2026 | Inspektorat Kabupaten B...
16/09/2025 | Inspektorat Kabupaten B...
19/08/2025 | Inspektorat Kabupaten B...
14/08/2025 | Inspektorat Kabupaten B...
25/07/2025 | Inspektorat Kabupaten B...