Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Bangka Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Nomor 88 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Tipe A Kabupaten Bangka :
Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi Inspektorat Kabupaten Bangka :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantapan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kewenangan Inspektorat Kabupaten Bangka :
a. pengawasan penyelanggaraan Pemerintahan Daerah;
b. pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
c. pembinaan dan pengawasan terhadap Desa;
d. pembinaan dan pengawasan lainnya terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan daerah;
e. pemeriksaan atas dugaan penyimpangan berdasarkan laporan atau pengaduan;
f. pengumpulan fakta, data dan atau keterangan yang diperlukan;
g. pemberian rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan;
h. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
i. pemantauan dan pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
j. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
k. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;dan
l. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan.
Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten Bangka :
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
1. Sekretaris;
2. Sub Bagian Administrasi dan Umum; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional
c. Inspektur Pembantu;
1. Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan;
2. Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Keuangan;
3. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan;
4. Inspektur Pembantu Bidang Aparatur dan Kesejahteraan Rakyat; dan
5. Inspektur Pembantu Bidang Investigasi.
d. Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiridari:
1. Jabatan Fungsional Auditor;
2. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah;dan
3. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.