Rabu, (07/06/2023) Plt Bupati Bangka, Syahbudin membuka kegiatan Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Acara dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Mutiara Carina Rizky Artha beserta jajaran, Inspektur Kabupaten Bangka, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda Kabupaten Bangka, Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bangka dan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Bangka.
Terkait Pelaksanaan Pengandalian Gratifikasi, Pemkab Bangka telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan Sosialisasi terkait Unit Pengendalian Gratifikasi dan telah mengeluarkan himbauan berupa larangan berkenaan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah guna memperbaiki kelemahan-kelemahan terutama dalam pengendalian gratifikasi. Diharapkan kedepan tidak ada pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang tersangkut masalah hukum berkenaan dengan gratifikasi.