Berita

INSPEKTORAT KABUPATEN BANGKA LAKSANAKAN PENDAMPINGAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN DESA PERCONTOHAN ANTI KORUPSI

SUNGAILIAT – Inspektorat Kabupaten Bangka menyelenggarakan Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026, bertempat di Ruang OR Inspektorat. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan/masukan perbaikan dari Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait progress pemenuhan data dukung 5 (lima) komponen desa anti korupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Kep. Bangka Belitung. Sebagai informasi, Desa Kimak Kecamatan Merawang menjadi satu-satunya percontohan desa anti korupsi yang mewakili Kabupaten Bangka bersama 5 (lima) desa lainnya yang mewakili masing-masing pemerintah kabupaten se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Bangka, Tim Percontohan Desa Anti Korupsi Kabupaten Bangka, Kepala Desa Kimak beserta jajarannya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kimak. “Alhamdulillah, hingga monev kedua, Desa Kimak masih menunjukkan progress yang cukup baik, masih on the track, namun kedepan, perlu upaya extra untuk segera memperbaiki beberapa atensi dan catatan penting dari hasil pertemuan sebelumnya sekaligus melengkapi seluruh evidence indikator desa anti korupsi” ujar Darius, S.Sos, CGCAE selaku Inspektur Kabupaten Bangka.

Melalui pendampingan ini, beliau sebagai perwakilan tim kabupaten berharap seluruh indikator penilaian desa anti korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera dipenuhi sehingga Desa Kimak sebagai wakil Kabupaten Bangka mampu menjadi role model bagi pemerintah desa lainnya terutama di Kabupaten Bangka dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih serta bebas dari praktik korupsi.

Sumber: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Penulis: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Bidang Informasi: 
Inspektorat Kabupaten Bangka