Berita

INSPEKTORAT KABUPATEN BANGKA DAMPINGI DESA KIMAK HINGGA RAIH NILAI 94,5 SEBAGAI PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI

Merawang – Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 setelah memperoleh nilai 94,5 berdasarkan hasil penilaian Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dipermas) KPK RI. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) bertempat di Kantor Desa Kimak.

Proses penilaian diawali dengan paparan pemenuhan indikator Desa Antikorupsi oleh Kepala Desa Kimak, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, verifikasi dokumen, klarifikasi dan konfirmasi, serta kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi di Desa Kimak.

Dalam proses tersebut, Inspektorat Kabupaten Bangka turut memberikan asistensi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa Kimak, khususnya dalam pemenuhan indikator Desa Antikorupsi. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan pengawasan dan pengendalian di tingkat desa.

Selain pendampingan, Inspektorat Kabupaten Bangka juga melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkelanjutan untuk memastikan pemenuhan indikator dapat diterapkan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan tidak hanya bersifat administratif.

Ketua Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Dipermas KPK RI, Firlana Ismayadin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian, Desa Kimak memperoleh nilai 94,5 dengan predikat istimewa dan ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Bangka Tahun 2026.

Capaian tersebut menunjukkan pemenuhan yang baik pada sejumlah aspek, antara lain transparansi anggaran, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa. Penetapan ini diharapkan menjadi momentum bagi Desa Kimak untuk terus mempertahankan dan meningkatkan praktik tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Bagi Inspektorat Kabupaten Bangka, capaian Desa Kimak merupakan bagian dari proses pembinaan dan pengawasan yang perlu dilanjutkan secara berkelanjutan. Status sebagai Percontohan Desa Antikorupsi diharapkan tidak hanya menjadi sebuah predikat, tetapi dapat diwujudkan melalui konsistensi penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Keberhasilan Desa Kimak juga diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.

Kegiatan penilaian turut dihadiri oleh Ketua Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yurismansyah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Dalian Amri, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Gulyano Penalva, Camat Merawang Arie Pamungkas, BUMDes Kimak, BPD Desa Kimak, serta perangkat Desa Kimak.

Sumber: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Penulis: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Bidang Informasi: 
Inspektorat Kabupaten Bangka