Berita

Senin/ 24 Februari 2025 PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA MELAKSANAKAN SOSIALISASI ANTI KORUPSI DENGANTEMA " MEMBANGUN BUDAYA ANTI GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA"

Sosialisasi dilaksankan di Gedung GRA MARAS Kantor Bupati Bangka dengan Narasumber Plh. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPKP RI (Bapak Guntur Kusmeiyano).

Sosialisasi dibuka Pj Bupati Bangka dengan diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta Bendahara, seluruh Camat dan Lurah,Direktur RSUD, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bangka dengan tujuan untuk merefres kembali pemahaman terkait gratifikasi.

Bapak Guntur menyampaikan materi, Pengertian korupsi secara teori dan tips mencegah korupsi, Strategi pemberantasan korupsi yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan, Mengukur tingkat resiko korupsi di Indonesia melalui Coruption Perception Index (CPI), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), Survei Penilaian Integritas (SPI), 9 (Sembilan) nilai anti korupsi yaitu jujur, tanggungjawab, mandiri, berani, sederhana, peduli, disiplin,andil dan bekerja keras, Membangun budaya anti korupsi yaitu pendidikan nilai anti korupsi, kamanye dan sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, Jenis tipikor yaitu Kerugian Negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.

 

Sumber: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Penulis: 
DENNY KUSUMANTORO, SE
Fotografer: 
EEN SAPUTRA
Editor: 
DEO