Berita

OPTIMALISASI LAYANAN PUBLIK, INSPEKTORAT KABUPATEN BANGKA DAN DINAS KOMINPOTIK KABUPATEN BANGKA BERSINERGI PERKUAT TATA KELOLA WEBSITE PERANGKAT DAERAH

SUNGAILIAT – Dalam rangka upaya mengoptimalkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Inspektorat Kabupaten Bangka menggelar rapat koordinasi terkait optimalisasi website dan media sosial sebagai instrumen utama transparansi layanan. Rapat yang dihadiri oleh Dinas Kominfotik dan perwakilan perangkat daerah terkait fokus pada penguatan sarana pelayanan publik berbasis digital.

Inspektur Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa Inspektorat telah ditunjuk untuk melakukan pendampingan, fasilitasi, serta koordinasi bagi perangkat daerah yang menjadi objek penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sekolah, puskesmas, dan rumah sakit. Beliau menegaskan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya penilaian, memberikan pelayanan terbaik merupakan kewajiban mutlak setiap instansi pemerintah.

Dalam evaluasi awal, pengelolaan website diidentifikasi sebagai salah satu indikator krusial. Inspektorat menyoroti beberapa aspek penting seperti kepemilikan website, ketersediaan konten yang berkualitas, serta keaktifan pengelolaan harian. Hal ini dilakukan guna mempertahankan serta meningkatkan prestasi Kabupaten Bangka yang sebelumnya pernah meraih peringkat tinggi di tingkat provinsi maupun nasional.

Dinas Kominfotik menyatakan kesiapannya untuk memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi infrastruktur digital. Dari sisi teknis, Kominfotik menekankan pentingnya penggunaan hosting resmi demi keamanan data, mengingat tingginya risiko keamanan pada layanan gratis. Pihak Dinas Kominfotik juga menginformasikan bahwa saat ini tengah dilakukan proses perbaikan dan pembaruan template pada beberapa website yang sempat mengalami gangguan keamanan.

Sebagai tindak lanjut nyata, Pemerintah Kabupaten Bangka akan segera melaksanakan langkah-langkah strategis, di antaranya pembuatan website baru bagi perangkat daerah yang belum memiliki sarana tersebut, reaktivasi website yang tidak aktif, serta penyelenggaraan coaching clinic bagi para pengelola konten.

Sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPAN RB No. 15 Tahun 2014, seluruh pelayanan harus terselenggara dengan baik secara luring maupun daring. Oleh karena itu, website perangkat daerah nantinya diwajibkan memuat konten standar yang memudahkan masyarakat, seperti SOP layanan, alur pelayanan, informasi jenis layanan, serta saluran pengaduan yang jelas.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menerbitkan Surat Tugas sebagai bentuk komitmen bersama. Diharapkan dengan adanya standarisasi konten dan pendampingan berkelanjutan dari Dinas Kominfotik, kualitas pelayanan publik digital di Kabupaten Bangka dapat semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Penulis: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Bidang Informasi: 
Inspektorat Kabupaten Bangka