Berita

HAKORDIA 2025: INSPEKTORAT BANGKA DORONG APARATUR DESA BERINTEGRITAS DAN ANTIKORUPSI

Sungailiat – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Inspektorat Kabupaten Bangka bersama Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Aparatur Desa menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Masyarakat Pemelajar Anti Korupsi” pada Selasa, 9 Desember 2025 di Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan pembacaan doa oleh Bapak Iwan Zulfikar.

Acara dibuka dengan sambutan Bupati Bangka, Bapak Fery Insani. Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang menghambat pembangunan dan merugikan negara. Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif, pencegahan, dan penegakan hukum secara terintegrasi. Bupati juga mengingatkan agar aparatur desa tertib administrasi serta berhati-hati dalam menjalankan amanah, terutama ketika bersumpah atas nama Allah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wakil Bupati Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, serta Ketua DPRD Kabupaten Bangka atau yang mewakili.

Sebagai Keynote Speaker, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Deddy Yudisthira, menyampaikan bahwa jabatan kepala desa adalah bentuk pengabdian, bukan sekadar pekerjaan. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah dana desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kepala desa juga disebut sebagai “duta desa” yang menjadi cerminan bagi masyarakatnya, sehingga diharapkan menjadi teladan, bukan sumber masalah.

Dalam sesi pemaparan materi, hadir dua narasumber dari BPKP:

  1. Bapak Gunadhi Widi Asmara (Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP) menyampaikan bahwa fokus utama BPKP adalah pencegahan korupsi, dengan pendekatan preventif dan represif yang bersifat edukatif.

  2. Ibu Elisa Marcelina Sinulingga (Tim Investigasi BPKP) menjelaskan tugas BPKP dalam evaluasi dana desa setiap triwulan, serta peran tim investigasi dalam penegakan hukum berkolaborasi dengan APH. Ia juga memaparkan definisi korupsi berdasarkan UU Tipikor, faktor penyebab korupsi (fraud triangle), dampaknya terhadap masyarakat, serta strategi pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama kepala desa dan aparatur desa. Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain:

  • Prinsip kebijakan antikorupsi di tingkat desa,

  • Pengelolaan Koperasi Merah Putih,

  • Transparansi informasi pada website desa,

  • Tantangan kepala desa dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan RAB.

Dalam sesi penutup, perwakilan aparatur desa menyampaikan apresiasi kepada BPKP atas pendampingan dan pembelajaran yang diberikan.

Acara ditutup dengan Penandatanganan Komitmen Pimpinan untuk penguatan pencegahan korupsi di Kabupaten Bangka oleh:

  1. Wakil Ketua APDESI Kabupaten Bangka,

  2. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka,

  3. Inspektur Kabupaten Bangka,

  4. Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Babel.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Melalui sinergi dan kolaborasi ini, Inspektorat Kabupaten Bangka berkomitmen terus memperkuat budaya antikorupsi di tingkat desa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Satukan Aksi, Basmi Korupsi.”

Sumber: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Penulis: 
Inspektorat Kabupaten Bangka
Bidang Informasi: 
Inspektorat Kabupaten Bangka